Rejang Lebong (HUMAS)--- Selama bulan suci Ramadhan 1446 H MIS GUPPI 1 Talang Rimbo membentuk panitia zakat yang telah di sahkan pada tanggal 10 Maret 2025. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam pada bulan Ramadhan sebelum hari raya Idul fitri. Panitia zakat ini diketuai oleh Nafsin Sahri, S.Pd.I dan Sudirman, S.Pd selaku wakil ketua. Penerimaan zakat ini sudah menjadi agenda tahunan bagi MIS GUPPI 11 Talang Rimbo.
Bagi siswa-siswi yang ingin membayar zakat fitrah bisa melalui pihak sekolah dan pihak sekolah akan menyalurkan hasil zakat fitrah ini kepada beberapa siswa-siswi dan juga beberapa masyarakat yang berada disekitar MIS GUPPI 11 Talang Rimbo. Terhitung mulai Selasa, (11/03/2025) MIS GUPPI 11 Talang Rimbo menerima pembayaran zakat fitrah dan ada beberapa siswa-siswi yang sudah membayar zakat fitrah.
Besaran zakat fitrah yang dibayar berupa beras atau bisa juga uang yang setara dengan harga beras yang dikonsumsi, dengan ketentuan beras 10 canting/orang, dan uang sebesar RP 45.000/RP 40.000/RP 35.000.
Pembentukan panitia zakat fitrah ini diharapkan mampu mempermudah siswa-siswi yang ingin membayar zakat, membiasakan siswa untuk menjalankan rukun Islam dan memahami pentingnya zakat dalam kehidupan seorang Muslim, dan juga dapat membangun rasa empati dan kepedulian sosial di kalangan siswa terhadap sesama yang membutuhkan. Tutur Kepala Madrasah, Tuti Herawati, S.Pd.I
(Fita/Prada)