Hukum Bercerai Saat Istri Haid? Ini Penjelasan Penghulu KUA Sungai Serut

Hukum Bercerai Saat Istri Haid ?. Ini Penjelasan Penghulu KUA Sungai Serut

Kota Bengkulu (Humas) - Penghulu Madya, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai Serut, Madsani, S.Ag menjelaskan, terkait hukum bercerai saat istri sedang haid.

Walaupun Talak atau cerai adalah hal yang dibenci oleh Allah SWT, namun boleh dilakukan oleh suami kepada istrinya. Dijelaskan Madsani dilansir dari Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, menurut Syekh Wabah Az-Zuhaili dalam kitab, al-Fiqhul islami wa adillatuh menjelaskan, mengenai hukum cerai saat istri sedang haid. 

Menurut Syekh Wabah, mayoritas ulama perpandangan bahwa suami yang menjatuhkan talak saat istri haid, atau nifas itu haram.

"Menurut mazhab hanafi, makruh tahrim atau makruh yang mendekati haram. Talak dalam kondisi ini disebut talak bid'i". Ujar Madsani kepada Kontributor KUA Sungai Serut, Selasa (18/3/2025).

Disamping itu kata Madsani, Syekh Wabah menjelaskan bahwa menurut kesepakatan ulama 4 mazhab, talak yang dijatuhkan saat istri sedang haid itu tetap sah, atau alias jatuh talaknya. Hal ini mengacu pada Hadist Rasulullah SAW yang memerintahkan Umar merujuk istrinya kembali, yang telah ia ceraikan saat istrinya haid.

Diriwayatkan Ibnu Sirin yang menceritakan bahwa Abdullah Bin Umar, menceraikan istrinya saat sedang haid, Ayah Abdullah Umar bin Khattab pun melaporkan hal tersebut kepada Rasulullah SAW dan Rasul pun memerintahkan agar Abdullah bin Umar merujuk kembali istrinya  sampai ia suci, Hadist Riwayat Bukhari.

Lebih jauh dijelaskan Madsani, hikmah diharamkan suami menjatuhkan talak saat istri sedang haid adalah agar tidak memperpanjang masa iddah istri.

"Hal ini sebab, haid yang sedang terjadi pada saat istri diceraikan itu, tidak dihitung dalam massa iddah". Tutupnya.

(Fadian/PopiHumas)


TERKAIT

Berita LAINNYA