Kepahiang, (HUMAS) --- Kepahiang. Jum'at ( 23/02) Kantor Kementerian Agama Kab. Kepahiang melalui seksi Pendidikan Islam melakukan Supervisi terhadap proses akademik perangkat pembelajaran pada MIN 1 Kepahiang.
Perangkat pembelajaran sendiri bagi semua guru sangat penting dibuat agar proses belajar mengajar bisa tercapai dengan baik. Apalagi bagi guru yang sudah menerima tunjangan sertifikasi agar benar-benar menjalankan tugasnya sebagai seorang guru.
Rusiati, S.Ag selaku Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kepahiang yang juga turut dalam Supervisi di MIN 1 Kepahiang menerangkan, “perangkat pembalajaran untuk satuan madrasah yang ditinjau berupa perangkat pembelajaran guru, rencana program semester dan tahunan, pengembangan silabus, Rencana Program Pembelajaran dan juga kelengkapan Administrasi pada Aplikasi SIMPATIKA”.
Dari hasil supervisi ini dapat dijadikan evaluasi dan kerangka pelaksanaan pembalajaran, dimana menyediakan sebuah konseptual dan metodologi bagi pelaksanaannya. Karena itu, kerangka perangkat pembelajarannya tersebut dapat bermanfaat bagi satuan pendidikan di madrasah maupun pihak pengawasnya pula. Ungkapnya.
Selanjutnya ia menyampaikan untuk administrasi di Aplikasi SIMPATIKA haruslah lengkap, jumlah jam mengajar minimal yang harus di penuhi untuk guru ASN adalah 24 jam dan bagi non ASN minimal 6 jam pelajaran.
Kegiatan Supervisi terhadap perangkat pembelajaran berkaitan dengan penilaian terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan pengidentifikasian tindakan untuk memperbaiki kekurangan dalam kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan. (heri)