Memahami Kewajiban Suami Isteri Materi Bimwin Yang Disampaikan Oleh Kepala KUA Kecamatan Sukaraja

Seluma (Humas) - Pengetahuan tentang hak dan kewajiban suami dan istri sebelum memasuki sebuah perkawinan merupakan sesuatu yang sangat penting untuk menjadi rambu-rambu dalam berumah tangga agar terwujud rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah.

Dalam kehidupan berumah tangga ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing suami dan istri,” ujarnya Hamdan  Fauzi yang juga merupakan Kepala KUA kecamatan Sukaraja kepada 12 pasang calon pengantin pada Kegiatan Bimbingan Perkawinan, Rabu (04/09).

Hamdan menjabarkan kewajiban suami kepada isteri antara lain memberikan mahar,nafkah,pakaian dan tempat tinggal,menggauli istri secara baik serta menjaga isteri dari dosa. Sudah menjadi kewajiban seorang kepala rumah tangga untuk memberikan pendidikan agama kepada isteri dan anak-anaknya  agar taat  kepada Allah dan RasulNya.

Selain kewajiban, Hamdan menyampaikan hak suami dan istri yang harus dipenuhi satu sama lain. Seorang suami berhak ditaati, dipenuhi ajakannya dan dilayani kebutuhannya oleh seorang istri selama dalam batasan yang baik dan tidak melanggar syariat, katanya. Seorang istri berhak mendapatkan perlakuan mulia, mendapatkan maaf jika berbuat salah, penjagaan dan pendidikan agama oleh suaminya, seperti membaca al quran.. Namun jika istrinya lebih fasih, suami tidak perlu merasa malu untuk belajar bersama, tambah Hamdan.(Eka/ JA)


TERKAIT

Berita LAINNYA