Seluma (Humas) - Kementerian Agama bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional meluncurkan program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf. Percepatan Program sertifikat Tanah Wakaf, sehingga Kepala penyelenggara Zakat dan wakaf Sidarlan Kemenag Kabupaten Seluma langsung Ke KUA Kecamatan Sukaraja untuk mensurvei langsung tanah wakaf yang akan di sertifikatkan.
Kedatangan Kepla Penyelenggara Zawaf dan Staf pada hari ini Kamis,29 Agustus 2024 ke KUA Kecamatan Sukaraja di sambut baik oleh Kepala KUA Kecamatan Sukaraja H.D.Hamdan Fauzi,S.Sos.I,.Adapun Tujuan kedatangan Kepala Penyelenggara Zawaf dan Staf untuk koordinasi dan memastikan tempat yang akan diukur oleh pihak BPN untuk diproses sertifikat tanah wakaf nya. Desa yang mengusulkan sertifikat tanah wakaf adalah Desa Cahaya Negeri dan Perluasan Kelurahan Sukaraja.
Hamdan Fauzi mengatakan salah satu program revitalisasi KUA yang sangat strategis, lanjutnya, adalah pengamanan aset wakaf melalui sertifikasi tanah wakaf. Dalam regulasi perwakafan, KUA adalah pihak yang pertama kali menerbitkan legalitas tanah wakaf. Kepala KUA adalah Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang akan menjadi pintu masuk sebelum disertifikatkan oleh BPN.(Eka/JA)