Kepahiang (Humas) --- Bertepatan dengan 3 Muharram 1446 Hijriah telah dilaksanakan akad nikah kantor yang dilaksanakan di ruangan aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Ujan Mas pada Selasa, 09 Juli 2024.
Adapun kedua mempelai yang bernama Sayyidina Ali berasal dari Rawa Makmur Bengkulu dan Gustin Putri Purnama Sari berasal dari Desa Meranti Jaya. Pada pelaksanaan akad nikah ini yang bertindak sebagai Penghulu Ombi Romli sebagai Plh. KUA Kecamatan Ujan Mas. Adapun yang bertindak sebagai saksi adalah Herman Sawiran dan Supriadi. (11/07)
Perlu diketahui bersama bahwa ini adalah pernikahan yang pertama dari kedua mempelai. Dan mas kawinnya adalah uang senilai Seratus Ribu Rupiah. Pada akad nikah ini juga dihadiri oleh seluruh keluarga yang mewakili dari pihak mempelai maupun mempelai laki-laki. Seperti biasanya sebelum akad nikah dimulai, penghulu memeriksa terlebih dahulu memeriksa kelengkapan administrasi pernikahan dan juga adanya khutbah nikah. Setelah semuanya diperiksa dan terlaksana barulah akad nikah bisa dimulai.
“Semua yang hadir menyaksikan akad nikah tersebut bersyukur atas terlaksananya akad nikah dan ikut berbahagia karena telah sahnya kedua mempelai menjadi sepasang suami istri. Semoga pernikahan ini menjadi pernikahan yang pertama dan terakhir serta bisa menjadi keluarga yang bahagia sesuai ajaran agama Islam,” ujar Ombi. (Nia Anggela)