KUA Sukaraja Sarankan Duplikat Buku Nikah, Solusi Jika Buku Nikah Hilang atau Rusak

Seluma (Humas) -  Kementerian Agama menyampaikan, masyarakat yang mengalami kehilangan atau kerusakan buku nikah akibat banjir, Kebakaran ,dimakan rayap  ataupun lainnya, yang  tidak perlu khawatir. Karena, mereka dapat mengajukan penggantian buku nikah tanpa biaya apa pun alias gratis, Ujar Hamdan Kepala KUA Kecamatan Sukaraja.

Hal ini terjadi salah satu warga desa Riak Siabun telah kehilangan buku nikahnya ,oleh karena itu hari ini Rabu (04/09)  mendatangi KUA Kecamatan Sukaraja untuk mengurus duplikat buku nikah yang akan digunakan untuk pembuatan akta kelahiran anaknya.  Kedatangannya langsung di terima kepala KUA Kecamatan Sukaraja H.D. Hamdan Fauzi,S.Sos.I.

Hamdan mengatakan Penggantian ini dapat dilakukan pada Kantor Urusan Agama (KUA) di mana pasangan tersebut tercatat pernikahannya. Ia menambahkan, untuk memperoleh penggantian buku nikah, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi. “Bagi yang hilang, agar membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, KTP, dan pas foto berukuran 2x3 berlatar biru sejumlah buku nikah,” ungkapnya.

Sementara, bagi yang rusak, agar membawa Buku Nikah yang rusak, KTP, dan pas foto berukuran 2x3 berlatar biru. Bagi yang rusak dan hilang, jumlah pas foto yang dibawa sejumlah buku nikah yang akan diganti. (Eka/JA)


TERKAIT

Berita LAINNYA