Kepahiang (Humas) --- Puasa Ramadan 1445 H sebentar lagi, semua insan beriman yang berpuasa berharap dapat melaksanakan ibadahnya dengan khusu' dan khidmat, itu semua dapat terwujud jika semua umat dapat saling menghargai serta toleransi khususnya dalam bulan Suci Ramadan. Sosialisasi mengenai Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 disampaikan langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Tebat Karai Ali Akbar, SH.I, MH di Kantor Kelurahan Kecamatan Tebat Karai pada Rabu, (06/03).
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesian nomor SE. 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi dimaksudkan dan bertujuan sebagai panduan bagi pemangku kepentingan dalam menyelenggarakan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi dengan tetap mengutamakan nilai toleransi.
Adapun poin-poin yang di sosialisasikan pada Kelurahan Kecamatan Tebat Karai, sebagai berikut :
1. Selalu menjaga ikhwah atau persaudaraan
2. Saling menjaga toleransi baik umat beragama maupun umat antar umat beragama
3. Meningkatkan syiar ajaran agama
4. Melaksanakan kegiatan kegiatan positif di masjid dan mushola
Kepala KUA Kecamatan Tebat Karai Ali Akbar, SH.I, MH menyampaikan kesiapannya mensosialisasikan Surat Edaran ini, dan menghimbau seluruh Penyuluh Agama dan semua jajarannya bersama-sama menyampaikan kepada masyarakat agar ibadah yang akan kita lakukan betul betul berkualitas, tumbuh rasa toleransi di masyarakat, terus terciptanya rasa saling menghargai dan ibadah yang dilakukan dapat menjadikan kita menjadi orang yang bertaqwa.