Kepahiang (Humas) --- Sebagai wujud transparansi laporan kinerja, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang dokumentasikan peristiwa nikah di KUA. Hal ini disampaikan oleh Kepala KUA Kecamatan Tebat Karai, Bambang Utoyo, S.H.I., M.H pada Kamis, (20/06/2024).
Kepala KUA Kecamatan Tebat Karai, Bambang Utoyo, S.H.I., M.H mengatakan bahwa akad nikah di KUA mesti bisa dibuktikan secara fisik berupa foto peristiwa.
“Antusias warga untuk menikah di KUA Kecamatan Tebat Karai cukup tinggi. Di samping nikah di KUA tidak dipungut biaya sedikitpun, juga dinilai lebih simpel dan praktis. Namun, tidak mengurangi kesakralan sebuah akad nikah. Karena itu, banyak warga terutama yang kurang mampu lebih memilih menikah di KUA,” ujar Bambang.
Alasan lain warga memilih menikah di KUA adalah karena status perkawinan. Pasangan yang sudah pernah menikah kemudian bercerai, baik cerai hidup/mati biasanya lebih memilih menikah di KUA. Seperti dituturkan oleh pasangan catin Bustari dan Ruslaini yang mengaku malu menikah di rumah, karena dilihat anak dan tetangga.
“Kami malu disaksikan tetangga dan anak-anak kalau menikah di rumah. Menikah di KUA cukup membawa wali dan dua orang saksi. Setelah menikah baru kami menggelar syukuran seadanya,” ungkap Bustari. (Nesy)