KUA Kecamatan Sukaraja : Pengurusan Sertifikat Tanah Wakaf Kelurahan Sukaraja

Seluma (Humas) - Kantor Urusan Agama Kecamatan  Sukaraja mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam instansi Kementerian Agama Republik Indonesia. Salah satu tugas dan fungsinya adalah pelayanan sertifikasi tanah wakaf. Dalam hal ini, kepala KUA selain sebagai PPN (Pegawai Pencatat Nikah) juga sebagai PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf).

Sertifikasi tanah wakaf sangat penting untuk dilakukan. Tujuannya, agar tanah wakaf tidak bisa diagunkan dan memiliki perlindungan lebih kuat karena sertifikat wakaf setara memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi daripada ikrar wakaf dan akta ikrar wakaf. Karena itu, Badan Wakaf Indonesia (BWI) mendorong nazhir dan masyarakat untuk proaktif mensertifikatkan tanah wakaf ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) jelas Hamdan selaku Kepala KUA  Kecamatan Sukaraja.

Sertifikat wakaf itu penting, sama pentingnya dengan sertipikat hak milik (SHM) dan buku nikah. Karena itu, harus segera diurus ke BPN,kata  Hamdan,ketika RT Kelurahan Sukaraja mengunjungi Kantor Urusan Agama pada hari ini,selasa,10/09 untuk mengurus sertifikat Tanah Wakaf untuk Masjid dan TPU .

Menurut  Hamdan  proses pendaftaran sertifikasi tanah wakaf bisa dilakukan setelah terjadinya ikrar wakaf di hadapan kepala Kantor Urusan Agama (KUA) selaku pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW). Kepala KUA akan meminta sertifikat tanah dari wakif dan menerbitkan akta ikrar wakaf (AIW).

Pada tahun 2017, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf. Dalam peraturan itu disebutkan proses pensertifikatan tanah wakaf adalah sebagai berikut:

Pertama, PPAIW atas nama Nazhir menyampaikan AIW atau APAIW dan dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan untuk pendaftaran Tanah Wakaf atas nama Nazhir kepada Kantor Pertanahan, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penandatanganan AIW atau APAIW. (pasal 2 ayat 2)

Kedua, pemohon mengajukan permohonan kepada kantor BPN setempat dengan melampirkan:

1.Surat permohonan

2.Surat ukur

3.Sertipikat Hak Milik yang bersangkutan atau bukti kepemilikan yang sah

4.AIW atau APAIW

5.Surat pengesahan Nazhir yang bersangkutan dari KUA; dan

6. Surat pernyataan dari Nazhir bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, perkara, sita, dan tidak dijaminkan.

Ketiga, Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan Sertifikat Tanah Wakaf atas nama Nazhir, dan mencatat dalam Buku Tanah dan sertifikat Hak atas Tanah pada kolom yang telah disediakan. Itulah tiga tahapan dalam proses sertifikasi tanah wakaf untuk mendapatkan sertipikat tanah wakaf di kantor BPN,ungkap  Hamdan. (Naf/JA)


TERKAIT

Berita LAINNYA