KUA Kecamatan Selupu Rejang Sosialisasikan Hasil Rapat Qimad Zakat Fitrah Tahun 2025 M/1446H

Rejang Lebong (HUMAS)--- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Selupu Rejang menggelar sosialisasi mengenai hasil rapat qimad zakat fitrah untuk tahun 2025 M/1446H yang telah dilaksanakan oleh Kemenag Rejang Lebong. Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh imam di kecamatan Selupu Rejang ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait besaran zakat fitrah yang ditetapkan serta fidyah bagi mereka yang tidak mampu berpuasa.(11/03)

Dalam sosialisasi tersebut, informasi penting tentang hasil rapat qimad zakat fitrah telah disampaikan kepada imam sekecamatan selupu rejang. Adapun zakat fitrah yang dapat diberikan dalam bentuk beras ditetapkan sebesar 2,5 kg atau setara dengan 10 canting per jiwa. Selain itu, bagi mereka yang memilih untuk menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang, telah disepakati tiga kategori besaran zakat, sebagai berikut:

Kategori 1: Rp 45.000 per jiwa

Kategori 2: Rp 40.000 per jiwa

Kategori 3: Rp 35.000 per jiwa

Selain itu, pembayaran fidyah adalah sebesar Rp 30.000 per hari.

Kepala KUA Kecamatan Selupu Rejang, Ibnu Hajar S.Ag MHI mengharapkan agar seluruh imam dapat mesosialisasikan informasi ini dengan baik kepada masyarakat. Diharapkan dengan adanya informasi yang jelas ini, masyarakat dapat melaksanakan kewajiban zakat fitrah dan fidyah dengan tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya penetapan ini, diharapkan proses pengumpulan zakat fitrah di Kecamatan Selupu Rejang dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, serta memberikan manfaat bagi mereka yang membutuhkan.

(Okfa Muthmainnah/Prada)


TERKAIT

Berita LAINNYA