Seluma ( Humas ) - Dalam rangka optimalisasi penggunaan PNBP atas layanan nikah atau rujuk tahun 2024, KUA Kecamatan Seluma Barat sampaiakn surat edaran Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam No.B-567/DJ.III/10/2024 Tentang Mekanisme Setoran PNPB Atas Layanan Nikah atau Rujuk pada Akhir Tahun 2024.
pada 9 Desa yang ada di wilayah Kecamatan Seluma Barat desa Pagar Aguang, Air Latak, Talang tinggi, Talang Perapat, Purbosari, tanjung agung, lubuk lagan, sengkuang jaya dan Desa Lunjuk.
Surat edaran ini disampaikan oleh Penyuluh Agama Islam yang bertugas di desa yang berada di wilayah KUA Kecamatan Seluma Barat.
Kepala KUA Iis Sumirat,S.H.I menjelaskan bahwa surat tersebut perlu disampaikan sesegera mungkin karena, mengingat saat ini sudah memasuki akhir tahun 2024, jelas Iis.
Lebih lanjut beliau menjelaskan secara singkat point isi dari surat edaran tersebut sebagai berikut :
1. Mekanisme pengajuan MP Tahap II pada aplikasi espm, menggunakan perhitungan realisasi penerimaan, bukan berdasarkan proyeksi penerimaan.
2. Pelaksanaan nikah dan rujuk di luar KUA pada tanggal 11 Desember 2024 sampai dengan 5 Januari 2025 diatur sebagai berikut :
a. Pendaftaran kehendak nikah atau rujuk dilaksanakan paling lambat tanggal 1 Desember 2024.
b. Penyetoran biaya nikah atau rujuk paling lambat tanggal 10 Desember 2024.
3. Penyetoran biaya nikah atau rujuk diluar KUA setelah tanggal 5 Januari 2025 dilakukanmulai tanggal 1 Januari 2025.
Tiga hal tersebut yang harus segera kita sampaikan kepada masyarakat, surat edaran ini kami sampaikan melalui perangkat desa yang disampaikan langsung oleh Penyuluh Agama Islam.(Eka/Eva)