Seluma (Humas) - Menikah merupakan salah satu anjuran Rasulullah SAW bagi umat Muslim, sebagai bentuk penyempurna agama. Menikah bertujuan untuk membina suatu rumah tangga yang tentram (sakinah), penuh cinta (mawaddah), serta penuh rahmat (warahmah).
Pernikahan dianggap sah untuk dijalankan jika memenuhi syarat dan rukun nikah. Dua hal tersebut tidak boleh dilewatkan dalam sebuah pernikahan Islam. Karena, rukun sendiri memiliki makna sebagai penyangga,tiang,danpenegak.
Edianto bersama Istri kosnsultasikan wali nikah pada senin, (09/09). Disambut langsung oleh Plt KUA Lubuk Sandi IIs Sumirat, berkenanan dengan wali nikah Iis Mengjelaskan bahwa yang berhak menjadi wali adalah :
Kelompok kerabat laki-laki garis lurus ke atas, yakni ayah, kakek dari pihak ayah, dan seterusnya;
Kelompok kerabat saudara kandung atau saudara laki-laki seayah, dari keturunan laki-laki mereka;
Kelompok kerabat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah, dan keturunan laki-laki mereka;
Kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah, dan keturunan laki-laki mereka.
Jika dalam satu kelompok wali nikah terdapat beberapa orang yang sama-sama berhak menjadi wali, maka yang paling berhak menjadi wali ialah yang lebih dekat derajat kekerabatannya dengan calon mempelai wanita. Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah jika wali nasab tidak ada, tidak mungkin menghadirkannya, tidak diketahui tempat tinggalnya, gaib, atau adlal/enggan.
Dalam hal wali adlal/enggan, wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan Pengadilan Agama tentang wali tersebut.
Dikaitkan dengan anak angkat, secara hukum, pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya. Maka tetap Walinya yang ada hubungan darah.
Terakhir Iis Menjelakan bahwa terkait wali nikah adalah rukun nikah, jika rukunya tidak terpenuhi maka pernikahan tidak sah atau batal (Naf/Rhm)