KUA Kecamatan Kepahiang Ikut Gerakan Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf

KUA Kecamatan Kepahiang Ikut Gerakan Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf

Kepahiang (Humas) --- KUA Kecamatan Kepahiang mengikuti gerakan Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf yang dibahas dalam rapat koordinasi di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang, Kamis (08/08/2024).

Hadir dalam rapat tersebut Kabid Penais Zawa Kanwil Bengkulu, tim ATR/BPN Kabupaten Kepahiang, Kepala Kemenag Kabupaten Kepahiang yang diwakili kasubag TU Kemenag Kabupaten Kepahiang dan Kepala KUA  selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) se-Kabupaten Kepahiang.

Dalam sambutannya Kepala Kemenag Kepahiang melalui Kasubbag TU, Abdullah, S. Ag., mengatakan bahwa dengan adanya percepatan sertifikasi tanah wakaf ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih baik kepada para pihak yang terlibat.

“Sertifikasi tanah wakaf merupakan program prioritas Kementerian Agama dengan tujuan untuk mengamankan dan memaksimalkan manfaat dari aset-aset wakaf, dan juga agar aset-aset wakaf yang ada dapat dikelola dengan baik,” jelas Abdullah.

Kabid Penais Zawa Kantor Wilayah Kementerian Agama Bengkulu, H. Arsan S Ibrahim,  juga menyampaikan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf yaitu untuk melakukan pemetaan tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat, memfasilitasi nazir untuk mensertifikatkan tanah wakaf, membangun sinergi program antara Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN di setiap level hingga Kabupaten/Kota.

Kepala KUA Kecamatan Kepahiang, Zulvi Nuryadin, yang juga sebagai PPAIW siap mendukung percepatan sertifikat tanah wakaf di Kabupaten Kepahiang khususnya di Kecamatan Kepahiang

“Kami akan mengajak para Penyuluh Agama yang ada di Kecamatan Kepahiang untuk melakukan pendataan tanah-tanah wakaf yang belum memiliki Akta Ikrar Wakaf ataupun sertifikat di Kecamatan Kepahiang. Selanjutnya, sebagai PPAIW tingkat kecamatan kami siap mendukung dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dalam menerbitkan Akta Ikrar Wakaf sebagai dasa untuk didaftarkan penerbitan sertifikat wakaf di ATR/BPN Kabupaten Kepahiang,” tutur Zulvi. (Yayan ES)


TERKAIT

Berita LAINNYA