REJANG LEBONG (HUMAS)--- Kamis (05/09), KUA Curup Selatan kembali menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, terutama terkait pernikahan. A. Firdaus, S. Ag, penghulu KUA Curup Selatan menjelaskan beberapa ketentuan mengenai kesalahan penulisan nama di buku nikah dan prosedur perbaikannya.
Saat melayani warga yang berkonsultasi, penghulu menyampaikan bahwa jika terdapat kesalahan penulisan nama di buku nikah, masyarakat dapat mengajukan permohonan perubahan. "Kesalahan penulisan nama dapat diperbaiki melalui proses administrasi di KUA tempat buku nikah dicatat," ungkapnya. Namun, jika buku nikah tersebut dicatat di luar KUA Curup Selatan, warga diminta untuk kembali ke KUA tempat pencatatan awal untuk melakukan perbaikan.
KUA Curup Selatan siap membantu setiap masyarakat yang membutuhkan informasi terkait prosedur perbaikan dokumen pernikahan, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penghulu juga menegaskan pentingnya ketelitian dalam proses pencatatan untuk menghindari kesalahan yang bisa berdampak di kemudian hari.