KUA Binduriang Siap Jalankan Himbauan BAWASLU “Netralitas ASN”

KUA Binduriang menerima Kunker BAWASLU(Panwascam) Binduriang

REJANG LEBONG (HUMAS) ---- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Binduriang menerima kunjungan kerja (kunker) dari jajaran Ad-Hoc BAWASLU (Panwaslu Kecamatan) Binduriang. Senin (16/10/23).

Kunker dilakukan Panwaslu Kecamatan Binduriang ini dalam rangka mensosialisasikan himbauan Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) terkait netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) disemua jajaran ASN termasuk ASN Kementerian Agama baik ASN PNS (Aparatur Sipil Negara para Negeri Sipil) dan juga ASN PPPK (Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja).

Ketua Panwaslu Kecamatan Binduriang Aan Hanafiah mengatakan, berdasarkan Peraturan BAWASLU Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2018 tentang netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara), Anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dan Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) maka menghimbau semua ASN disemua jajaran Instansi baik Vertikal (Pusat) dalam hal ini Kementerian Agama dan ASN Daerah disemua jajaran Daerah Provinsi hingga Kabupaten/Kota maka dirinya selaku Ad-Hoc BAWASLU mensosialisasikan dan menghimbau dengan mengunjungi semua stok holder terdapat di Kecamatan Binduriang.

"Alhamdulillah pada kesempatan ini, tadi kami telah mengutus Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Binduriang kami dengan didampingi juga salah satu Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk turut mengunjungi KUA Kecamatan Binduriang guna menyampaikan surat himbauan mengenai netralitas ASN jelang Pemilu “ ungkap Aan Hanafiah.

Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Binduriang H. Suryono,S.Ag.,M.Pd mengungkapkan, jajaran Kementerian Agama khususnya dilingkungan KUA Kecamatan Binduriang yang dipimpinnya ini, siap mendukung penuh dan merealisasikan amanat Undang-Undang (UU) dan juga Peraturan BAWASLU (PerBAWASLU RI) Nomor 06 Tahun 2018 tentang netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) ini.

"Kami jajaran ASN Kementerian Agama baik ASN PNS dan juga ASN PPPK khususnya di KUA Kecamatan Binduriang ini siap melaksanakan amanat Undang-Undang (UU) dan Peraturan BAWASLU RI mengenai netralitas ASN ini baik ASN PNS dan juga ASN PPPK jelang Pemilu 2024 ini," demikian Suryono . (Penulis Aditya Candra Utama,S.Kom.I)


TERKAIT

Berita LAINNYA