KUA Bermani Ulu Raya: Nikah Gratis dengan Syarat yang Mudah

Salah satu pasangan catin saat mengikuti "nikah gratis"

Rejang Lebong (HUMAS) --- Sebuah langkah positif dilakukan oleh Pemerintah dalam mendukung pasangan yang ingin menikah secara Islami dengan memberikan kesempatan untuk melangsungkan pernikahan secara gratis di Kantor Urusan Agama (KUA). Informasi ini diumumkan oleh Kepala KUA Bermani Ulu Raya, Jamaan Nur, S.Ag., Mpd, usai memandu proses akad nikah antara calon pengantin, Piki Afrizal bin Azhari (Alm), dengan Nosi Wahyuni Binti Ahmad di Ruang Aula Kantor KUA pada Senin (13/11/2023).

Meski menawarkan pernikahan gratis, Jamaan Nur menyampaikan bahwa terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pengantin (CATIN) untuk mendapatkan manfaat ini. Dokumen yang wajib dilengkapi antara lain adalah foto 2x3 dua lembar, 3x4 dua lembar, dan 4x6 dua lembar dengan latar belakang warna biru. Selain itu, CATIN juga diwajibkan untuk menyertakan fotokopi Katu Tanda Penduduk (KTP) calon pengantin, fotokopi Kartu Keluarga, dan fotokopi KTP orang tua calon pengantin masing-masing satu lembar.

Prosesnya tidak berhenti di situ. CATIN juga perlu melengkapi surat pengantar dari Desa atau kelurahan, surat pernyataan belum menikah yang bermaterai Rp 10.000 dan disaksikan oleh dua orang saksi. Setelah persyaratan dari desa atau kelurahan selesai, CATIN harus meminta surat keterangan nikah dari kelurahan atau N1, surat asal usul dari desa atau kelurahan atau N2, persetujuan CATIN (N3), dan surat keterangan tentang orang tua dari kelurahan atau N4.

Menurut Jamaan Nur, nikah gratis hanya dapat dilaksanakan di Kantor KUA pada setiap hari kerja, mulai dari Senin hingga Jumat. Jika pasangan memilih untuk melangsungkan pernikahan di luar Kantor KUA, mereka akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 600.000,- sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pasangan untuk segera menikah dengan proses yang lebih terjangkau. Langkah Pemerintah ini juga memberikan dorongan positif terutama dalam mendukung keberlangsungan keluarga dan meningkatkan nilai-nilai keagamaan dalam masyarakat. Bagi pasangan yang sudah memenuhi syarat, segeralah manfaatkan kesempatan nikah gratis ini dan wujudkan impian pernikahan yangIslami


TERKAIT

Berita LAINNYA