Konsultasikan Wali Nikah, Warga Margo Mulyo Sambangi KUA Pondok Kubang

Pelayanan di KUA Pondok Kubang

Bengkulu Tengah, (Humas) - Wali nikah sebagai salah satu rukun nikah dan pernikahan tidak akan sah jika tidak ada wali nikah, sebab wali nik ah merupakan salah satu dari lima rukun nikah yang wajib dipenuhi.(13/10/23).

Wali nikah terdiri dari dua kelompok wali nikah yakni wali nasab dan wali hakim. Wali nasab terdiri dari 22 urutan wali yang memiliki kekerabatan dari calon istri dari pihak ayah diantaranya ayah, kakek, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki se ayah, saudara kandung ayah, anak laki-laki dari saudara kandung ayah.

Jumat (13/10) salah satu warga Desa Margo Mulyo Rindiani beserta calon suaminya mendatangi KUA Kecamatan Pondok Kubang kabupaten Bengkulu Tengah untuk mendaftarkan pernikahannya dan berkonsultasi masalah wali nikah, terlihat ASN JFU KUA Indirdawati dengan sigap melayaninya.

Setelah pemeriksaan kelengkapan berkas disepakati untuk pelaksanaan pernikahan dilaksanakan di akhir bulan Oktober, dengan memastikan bahwa pelaksanaan akad nikah akan dilaksanakan dengan wali hakim dikarenakan wali nasab ayah satu-satunya wali nasab yang dimiliki akan tetapi tidak diketahui keberadaannya. 

Disampaikan oleh Kepala KUA Kec. Pondok Kubang Mintarno, SHI., MHI. bahwa "Setiap orang yang akan menikah perlu memenuhi syarat dan rukum pernikahan, apalagi mengenai wali nikah karena hukumnya wajib dipenuhi".

Untuk memastikan ketidak beradaan wali maka Kepala KUA menyampaikan agar calon istri membuat surat pernyataan dan permohonan wali hakim yang diketahui oleh kepala Desa Margo Mulyo. Dan apabila tidak adanya surat pernyataan, maka akad nikah tidak akan dilaksanakan. (Yessi).


TERKAIT

Berita LAINNYA