Kepahiang (Humas) --- Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Kabawetan, Muhamad Sidik, S.Sos, bertindak sebagai khatib dan imam shalat Jumat di Masjid Muamalah, masjid kecamatan yang berlokasi di Kelurahan Tangsi Baru Kecamatan Kabawetan, Jumat (05/07/2024).
Dalam khutbahnya ada dua ayat Al-Quran tentang judi online yang disampaikannya sebagai materi khutbah Jumat.
"Ada dua ayat tentang judi, ayat yang pertama tentang ketegasan keharaman judi yang tertera dalam surat al-Ma’idah ayat 90, di dalam ayat tersebut sangat jelas bahwa minuman khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengudi nasib dengan anak panah adalah haram hukumnya. Kita semuanya diseru untuk menjauhi itu semua. Dalam kasus judi, baik yang namanya judi konvensional maupun yang kontemporer (judi online), kesemuanya hukumnya adalah haram,” jelas Sidik.
Sidik dalam lanjutan khutbahnya menjelaskan ayat selanjutnya yang tertera dalam Qs. Al-Ma’idah ayat 91 bahwa judi merupakan perbuatan setan, karena setan melalui judi hanya ingin antar sesama manusia saling benci dan saling bermusuhan serta setan ingin manusia lalai dalam mengingat Allah dan melaksanakan Shalat sebab disibukkan dengan judi.
Ngatiman, khatib Tangsi Baru mengucapkan terima kasih kepada Muhamad Sidik yang telah menyampaikan himbauan pemerintah supaya masyarakat tidak terlibat dalam judi online. Ngatiman menyebutkan bahwa jamaah shalat jum’at yang hadir sangat antuias menerima materi khutbah dari pihak KUA. (Sidik)