Ketua Adat dan Ka. KUA Sungai Serut Bahas Adat Pernikahan, Syahmul Basil : Terancam Luntur

Dikunjungi Ketua Adat, Ka. KUA Sungai Serut Bahas Adat Pernikahan

Kota Bengkulu (Humas) -- Ketua Adat Rawa Makmur Permai, Drs. H. Mahyudin silaturahmi ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai Serut, untuk membahas tentang adat pernikahan yang terancam luntur, akibat perkembangan zaman yang semakin canggih.

Kedatangan Ketua Adat Rawa Makmur Permai ini, langsung disambut hangat oleh Kepala KUA Sungai Serut, Syahmul Basil, S.Ag, MH. dimana beliau merupakan teman lama Syahmul Basil saat menjabat Ka. KUA Muara Bangkahulu.

"Alhamdulillah, kami tadi berdiskusi dengan Ketua Adat Rawa Makmur Permai, Drs. H. Mahyudin tentang adat di Kota Bengkulu dalam hal pernikahan. Ini penting, karena adat ini terancam luntur, Ujar Syahmul Basil kepada Kontributor Berita KUA Sungai Serut, Senin (5/8/2024).

Selain membahas tentang adat di Kota Bengkulu dalam hal pernikahan, Ketua Adat Rawa Makmur Permai, Mahyudin juga menjelaskan, apakah boleh sebelum menikah para Calon Pengantin (Catin) mengadakan tunangan terlebih dahulu, menurutnya, itu sah-sah saja, asalkan prosesi adat pertunangan tetap ada saat berlangsung tunangannya.

"Tunangan itu kan, diibaratkan berembuk antar keluarga, seperti penetapan tanggal pernikahan, mahar, dan sebagainya itu semuanya juga ada tahapan adatnya, tidak mungkin tunangan langsung-langsung saja". Ungkap Mahyudin.

Selain itu, kata Mahyudin, pentingnya para Catin saat melaksanakan resepsi pernikahan wajib memakai adat pengantin khas daerah Bengkulu.

Misalnya, dipaparkan Mahyudin, pakaian resepsi dan prosesi akad nikah bisa dikolaborasikan, saat akad nikah memakai baju pengantin serba putih. Lalu resepsi pernikahan, baju pengantin untuk sesi pagi bisa pakai baju adat khas Bengkulu dan sorenya memakai baju pengantin modern.

"Untuk itu, kami meminta bantuan dari pihak KUA, agar mensosialiasikan pentingnya prosesi adat saat pernikahan, para Penyuluh dan Penghulu bisa menyampaikan itu ke para Catin saat menggelar Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4)". Terangnya. (Fadian/Humas)


TERKAIT

Berita LAINNYA