Rejang Lebong (HUMAS)---- Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sindang Kelingi, Samijan, S.Ag., M HI lakukan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) di ruang kantor KUA Sindang Kelingi sebanyak enam persil atas Nama ; Arfandi, Jumari, Paikem, Sinah, Slamet dan Gianto. Kegiatan penanda tanganan ini berlangsung pada hari Rabu (03/10).
Penandatanganan AIW yang bertujuan untuk wakaf tanah yang akan digunakan sebagai Sarana Tempat ibadah dan perluasan Tanah Masjid di Desa Kayu Manis, Kecamatan Sindang Kelingi. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala KUA Kecamatan Sindang Kelingi, Samijan, S.Ag., M HI didampingi Slamet Cahyadi Sani, S.Sos. Penyuluh Agama Islam (PPPK) KUA Sindang Kelingi
Samijan, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam terselenggaranya acara ikrar wakaf ini di hadapan keluarga Wakif, Arfandi, Jumari, Paikem, Sinah, Slamet dan Gianto., serta saksi-saksi yang telah ditunjuk.
“Syukur Alhamdulillah, sudah selesai berkas untuk proses pembuatan AIW, dan semoga semakin meningkat angka partisipasi pelayanan wakaf di wilayah Kecamatan Sindang Kelingi," ujar Samijan
lanjut Samijan, Semua kegiatan ini dapat terselenggara berkat kerja sama antara Wakif, Nadzir, para saksi, dan KUA. Semoga menjadi investasi akhirat bagi kita semua, khususnya bagi wakif, dan semoga Nadzir juga mampu mengemban amanah serta mendayagunakan harta benda wakif sesuai peruntukannya. Amin," pungkasnya.
Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf ini diharapkan dapat menjadi contoh dan motivasi bagi masyarakat lain untuk turut serta dalam kegiatan wakaf yang bermanfaat bagi kepentingan ummat di daerah tersebut. (slamet)