REJANG LEBONG (HUMAS) ---- Usai Apel Pagi (09/10/2023), Kepala KUA Kec. Selupu Rejang, Ibnu Hajar, S.Ag.MHI Menggelar Rapat Di Ruangannya Dalam Rangka Membahas Tindak Lanjut Hasil Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Aula Kemenag Pada Hari Kamis Lalu.
Rapat Internal Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf yang dihadiri 13 Penyuluh Agama Islam Di KUA Kec. Selupu Rejang Ini merupakan upaya dalam mengamankan aset wakaf serta menyelesaikan Masalah Tanah Wakaf Baik Tercatat Maupun Tidak Tercatat diseluruh desa dan kelurahan yang berada di Kecamatan Selupu Rejang. Sehingga Perlu Kerjasama Penyuluh Agama Islam Yang Berada Di KUA Kec, Selupu Rejang.
Ada beberapa unsur yang harus dipenuhi dalam pengusulan sertifikat tanah wakaf yakni nomor akta ikrar wakaf, nama wakif, nama nazir dan pendidikannya, harus ada sertifikat tanah, alamat lengkap lokasi, dan peruntukannya untuk apa.
“Harapannya kepada seluruh penyuluh agama islam tanpa terkecuali secara proaktif dalam mensosialisasikan terkait percepatan tanah wakaf di desa binaannya masing masing” Ungkap Ibnu Hajar.
Lebih lanjut beliau mengatakan untuk segera inventarisasi data tanah wakaf baik yang tercatat maupun tidak tercatat sehingga cepat diketahui mana yang sudah bersertifikat atau yang belum memiliki AIW (Okfa Muthmainnah)