Bengkulu Tengah, (HUMAS) - Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2016 menjelaskan bahwa tugas dan fungsi Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan tidak hanya mencatat pernikahan saja, akan tetapi diantara tugas dan fungsi KUA adalah melaksanakan pelayanan bimbingan zakat dan wakaf.
Oleh sebab itu, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pondok Kelapa Imam Setiawan, MHI bersama staf meninjau lokasi tanah wakaf di Desa Pasar Pedati, Senin (29/04).
Peninjauan lokasi tersebut dalam rangka untuk pengambilan dokumentasi titik geolokasi tanah yang akan diwakafkan. Kegiatan pengambilan dokumentasi geolokasi tanah wakaf merupakan bagian dari sinkronisasi dan verifikasi bahan administrasi persyaratan pengurusan perwakafan tanah dengan fakta riil di lapangan sebelum dilaksanakan ikrar wakaf dan diterbitkannya Akta Ikrar Wakaf (AIW).
Tanah perkebunan seluas 7000 M2 tersebut diwakafkan oleh Denny Iriawan, SH warga Kelurahan Jitra Kecamatan Teluk Segara (Wakif) kepada Hilman Nugraha, S.Pd.I warga Kelurahan Berkas Kecamatan Teluk Segara (Nazhir) sebagai pengurus Yayasan Daarul Iman Bengkulu, dan tanah tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan Pesantren Daarul Iman.
Hasil dari kelengkapan verifikasi data dan pengambilan Tag Geolokasi tanah wakaf ini akan diolah oleh Surimanto, S.Sos selaku Operator Siwak KUA Pondok Kelapa untuk ditindaklanjuti pada tahapan selanjutnya hingga penerbitan E-AIW.
Pengurus Yayasan Daarul Iman Bengkulu berharap penerbitan AIW selanjutnya dapat diselesaikan dengan lancar sesuai prosedur yang berlaku serta tidak ada kendala berdasarkan dokumen kelengkapan yang telah diajukan. Demikian pula Kepala KUA Pondok Kelapa beserta staf akan menyampaikan akan berupaya agar proses penerbitan E-AIW tersebut dapat diselesaikan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.