Kepahiang, (Humas) ----Kepala KUA Muara Kemumu Anton Mediansyah berikan pelayanan pendaftaran nikah pada Rabu, (18/12/24).
Kelengkapan pendaftaran nikah harus dipastikan lengkap memenuhi syarat ketentuan yang berlaku, Baik menurut syariat Islam atau Peraturan yang berlaku. Agar masyarakat dapat mengetahui dengan baik persyaratan tersebut maka Kepala KUA Muara Kemumu langsung memberikan pelayanan konsultasi. "Pelayanan kepada masyarakat harus diberikan secara cepat dan tepat salah satunya dalam pendaftaran nikah agar masyarakat tidak repot bolak balik mengurus berkas pendaftaran nikah, " ujar Kepala KUA.
Dalam pelayanan tersebut Kepala KUA menyampaikan aturan terkait berkas pendaftaran nikah sesuai PMA No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Dalam pendaftaran nikah tersebut Kepala menekankan agar berkas harus lengkap dan benar. "Berkas yang diberikan harus lengkap dan benar, baik data di KTP, KK atau ijazah harus sama sehingga tidak ada kesalahan yang mempersulit administrasi kependudukan nantinya", jelas Kepala.
Selanjutnya Kepala KUA juga menyampaikan bahwa pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online yang dapat mempermudah catin mendapatkan layanan. "Bahwa pendaftaran nikah dapat dilakukan melalui online yakni melalui web yang bernama Simkah atau dapat juga dengan mendownload aplikasi Pusaka," tutup Kepala KUA.