Kepala KUA Kecamatan Sukaraja Serahkan 2 Berkas Usulan Sertifikat Tanah Wakaf

Seluma (Humas) - PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap adalah proses pendaftaran tanah pertama kali. Ini merupakan program sertifikasi gratis dari pemerintah, yang dilaksakanakan karena masih banyaknya tanah yang belum bersertifikat. Selain itu, lambatnya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi perhatian pemerintah, sehingga melalui kementerian ATR/BPN diluncurkannya Program Prioritas Nasional yang berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tersebut, Jelas Hamdan selaku Kepala Kua Kecamatan Sukaraja.

Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf, Kementerian ATR/BPN juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1/SE/III/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Percepatan Pendaftaran Tanah Tempat Peribadatan di Seluruh Indonesia.Terdapat 3 (tiga) poin penting dari kedua regulasi. Pertama, BPN Kabupaten/Kota diharuskan proaktif berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk mendata tanah wakaf yang akan diajukan mendapatkan sertifikasi. Poin ini jelas menjadi pemantik bagi Kemenag untuk segera meresponnya dengan cepat. Kedua, persyaratan sertifikasi tanah wakaf diberikan kemudahan dan berbeda dengan pengurusan sertifikat tanah SHM. Ketiga, seluruh proses sertifikasi bagi tanah wakaf dilayani secara “gratis”.

“ Menyambut kebijakan dimaksud, Ditjen Bimas Islam mengambil langkah cepat dan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk menjalin kerjasama teknis. Maka lahirlah sebuah kebijakan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf. Kebijakan ini merupakan langkah kerjasama dua kementerian yang akan mendorong tanah-tanah wakaf dapat segera mendapatkan legalitas dari BP.” Ujar Hamdan.

Pihak KUA mensosialisasikan kepada Kades/Lurah dan tokoh-tokoh Agama se Kecamatan Sukaraja untuk mendaftarkan tanah wakaf   rumah ibadah ,Tpu atau pun fasilitas umum lainnyan  agar  segera diurus untuk proses sertifikat . Seperti hari ini Rabu 11/09 Kepala KUA Kecamatan Sukaraja menyerahkan lagi 2 berkas usulan tanah wakaf Masjid dan TPU Kelurahan Sukaraja  untuk diproses sertifikatnya Kepada Staf Penyelenggara Zawaf Kemenag Kabupaten Seluma. (Eka/JA)


TERKAIT

Berita LAINNYA