Kepala KUA Kecamatan Sukaraja :Buku Nikah Merupakan Bukti Otentik Suatu Perkawinan

Seluma (Humas) – Kepala KUA Kecamatan Sukaraja H.D.Hamdan Fauzi,S.Sos.I, mengatakan  Pengesahan secara hukum suatu pernikahan biasanya terjadi pada saat dokumen tertulis yang mencatatkan pernikahan di tanda-tangani. Pencatatan pernikahan sangat penting dilakukan untuk mendapatkan akta nikah(buku nikah). Agar pernikahan dapat diakui oleh negara, pernikahan harus didaftarkan di Kantor Urusan Agama sesuai  data dari yang bersangkutan . Akta nikah merupakan dokumen penting yang menjadi bukti peristiwa nikah yang sah yang mendokumentasikan pernikahan dengan pasangan.

Akta nikah memiliki kekuatan pembuktian formal karena di dalamnya telah dinyatakan dan dilegalisasi oleh Pejabat KUA dan dicatat secara benar oleh negara. Selain itu, akta nikah juga memiliki kekuatan pembuktian materi yang memberikan kepastian bahwa isi yang dinyatakan dalam akta tersebut benar secara materi dan benar-benar terjadi. Mencatatkan pernikahan dan memiliki akta nikah juga dapat memastikan istri untuk mendapatkan haknya, memastikan kesejahteraan anak-anak, dan juga akan memudahkan dalam hal pengurusan hak asuh anak, jelas Hamdan.


Lanjut Hamdan di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pada pasal 2 menyebutkan bahwa perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Oleh karena itu, setiap pernikahan harus terpenuhi rukun nikah sebagai berikut:
1. Calon suami;
2. Calon isteri;
3. Wali nikah;
4. Dua orang saksi dan;
5. Ijab dan Kabul.

Oleh karena itu kita harus benar-benar menjaga  buku nikah  jangan sampai hilang ataupun rusak ,tambah Hamdan. (Naf/JA)


TERKAIT

Berita LAINNYA