Kepahiang (Humas)--- Kepala KUA Kecamatan Kabawetan, Azwandi, S.Ag.,M.H, memimpin prosesi pernikahan Suari dengan Tuminem yang dilaksanakan di Desa Mekar Sari, Kamis (04/07/2024).
Dalam pencatatan pernikahan ini azwandi juga bertidak sebagai khatib untuk menyampaikan risalah agama Islam dalam pernikahan kepada pengantin. Dalam khutbahnya Azwandi bertemakan Nafkah Halal sebagai Ladang Amal. Yang utamanya dalam materi khutbah tersebut mengajak kepada para suami-suami untuk memberikan nafkah yang halal dan toyyib.
“Nafkah yang kita berikan kepada istri dan anak kita harus nafkah yang halal dan toyyib, karena nafkah yang kita berikan akan mendarah daging dan berakibat juga bagi ketaatan kita kepada Allah. Apabila kita memberikan nafkah yang halal juga makan setiap tetesan keringat yang keluar dari tubuh kita akan menjadi ladang amal kita,” terang Azwandi.
Selanjutnya, Azwandi juga mengimbau untuk tidak memberikan nafkah dari yang namanya judi.
“Nafkah yang kita berikan juga jangan dari apapun yang sifatnya haram. Yang sedang marak saat ini adalah judi online, karena judi online ini sangat mudah diakses dimanapun dan kapanpun. Saat sendirian di rumah ataupun saat nongkrong bersama bapak-bapak yang lain jangan sampai kita malah sibuk bermain judi online karena efek buruk dari judi online ini sangat banyak. Jadi marilah kita bersama-sama jauhi dan tinggalkan judi online maupun judi offline,” imbau kepala KUA.
Pada akhir prosesi pernikahan Kepala KUA Kabawetab memimpin doa supaya pasangan suami istri ini menjadi pasangan yang sakinah mawaddah wa rahma. Serta, kepada semuanya untuk diberikan kekuatan agar dapat memberikan nafkah yang halal bagi keluarga. (Sidik)