Kota Bengkulu (Humas) -- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bengkulu melalui Bidang Pendidikan Madrasah, Pendidikan Agama Islam, dan PD. Pontren melaksanakan sosialisasi Penggunaan Tanda Layak Buku Pendidikan Agama Tahun 2024.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kasubag Tata Usaha Kemenag Kota Bengkulu, Dr. H. Fahrurrazi, S.Pd.M.Si. didampingi oleh Kasi PAIS, Almudazzir, M.Pd., Kasi PD. Pontren, Muhammad Ali, M.Pd., yang juga merupakan Plh. Kasi Penmad.
Dalam sambutannya, Kasubag Tata Usaha Kemenag Kota Bengkulu, Dr. H. Fahrurrazi, S.Pd.M.Si. menyampaikan pentingnya Sosialisasi Tanda Layak Buku Pendidikan Agama untuk diterapkan di sekolah/ Madrasah. Beliau juga menyampaikan pentingnya sebagai Pendidik berinovatif dan kreatif dalam membuat, dan memilah tanda layak buku Pendidikan Agama sesuai dengan ketentuan yg sudah berlaku.
Adapun nara sumber dari Tim Puslitbang Kementerian Agama Republik Indonesia yang disampaikan oleh Bapak Ruhyana melalui Aplikasi Zoom menyampaikan bahwa sesuai dengan PMA Nomor 9 tahun 2018 tentang buku Pendidikan Agama Pasal 8 :
1. Tidak bertentangan dengan nilai Pancasila
2. Tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan atau antar golongan
3. Tidak mengandung unsur pornografi
4. Tidak mengandung unsur Radikalisme Agama
5. Tidak mengandung unsur kekerasan dan
6. Tidak mengandung ujaran kebencian dan penyimpangan lainnya
Kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri oleh Ketua KKM Madrasah Aliyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Ibtidaiyah, Ketua IGRA Ketua MGMP PAI SMP, SMA, SMK, Ketua KKG SD, Ketua Forum Komunikasi Guru TK Kota Bengkulu, dan Ketua AGPAI Kota Bengkulu
Semoga dengan Sosialisasi ini dapat memberikan Pencerahan pada Guru/pendidik tentang Penggunaan Tanda Layak Buku Pendidikan Agama Tahun 2024. (ViraPAIS/Humas)