Kemenag Kepahiang Ikuti Zoom Meeting Terkait PP Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemberian THR

Kegiatan ini dilaksanakan pada (13/03) dan diikuti oleh Kakankemenag kepahiang, Kasubbag TU, dan perwakilan Tim Keuangan.

Kepahiang, (HUMAS)  – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang mengikuti Zoom Meeting terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan penerima pensiun. Kegiatan ini dilaksanakan pada (13/03) dan diikuti oleh Kakankemenag kepahiang, Kasubbag TU, dan perwakilan Tim Keuangan.

Zoom Meeting ini dipimpin langsung oleh perwakilan dari Kementerian Keuangan. Dalam pertemuan ini, dibahas ketentuan teknis terkait besaran THR, mekanisme pencairan, serta kategori pegawai yang berhak menerima tunjangan tersebut.

pemberian THR ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada ASN dan pegawai lainnya dalam mendukung kesejahteraan dan meningkatkan kinerja mereka menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Kepala Kemenag Kepahiang, Imam Ghozali, S.Pd.I., M.Pd menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan ini dan berharap seluruh pegawai dapat memahami mekanisme pencairan serta mempersiapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dengan adanya Zoom Meeting ini, diharapkan seluruh peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih jelas terkait implementasi PP Nomor 11 Tahun 2025 sehingga proses pencairan THR dapat berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.


TERKAIT

Berita LAINNYA