Kemenag Kepahiang bersama Pemda Kepahiang Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 1445 H/2024 M

Kemenag Kepahiang bersama Pemda Kepahiang Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 1445 H/2024 M

Kepahiang, (HUMAS) --- Dalam rangka membuat pedoman bagi umat islam di Kabupaten Kepahiang dalam membayar zakat fitrah Tahun 1445 H/2024 M,  Kantor Kementerian Agama Kab. Kepahiang bersama Dinas Disperindag, Kabag Kesra Setda Kab. Kepahiang, Ketua MUI Kab. Kepahiang, Ketua Baznas, dan Pimpinan Ormas Kepahiang mengadakan rapat penetapan qimad zakat fitrah 1445 H/2024 M di Aula Kemenag Kepahiang, Rabu (20/03). Turut hadir pada kegiatan ini Kepala KUA Se-Kabupaten Kepahiang, Kepala Madrasah se-Kabupaten  Kepahiang, khususnya para Kepala KUA yang hadir tersebut sebelumnya telah melakukan survei lapangan terhadap harga beras yang ada dipasaran. Hal ini merupakan salah satu langkah agar besaran zakat fitrah yang ditetapkan nantinya memang sesuai dengan kondisi harga pada pasar lokal.

Kakankemenag Kepahiang Drs. Albahri, M.S.I membuka rapat dengan menyampaikan tujuan diadakan penentuan zakat fitrah ini khususnya dari segi sosial akan sangat membantu bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan. Ditambahkan oleh kabag kesra Devison bahwa rapat hari ini harus objektif agar bisa dipertanggungjawabkan kedepannya,

Rapat yang dipimpin oleh Ketua MUI Kab. Kepahiang H. Rabiul Jayan, S.Ag berjalan lancar, dengan menghasilkan ketentuan sebagai berikut:

Qimad zakat fitrah jika diganti dalam bentuk uang dengan kategori berikut:

Kualitas I (Rp. 45.000,-)

Kualitas II (Rp. 40.000,-)

Jika dalam bentuk beras maka sebesar 2,7 kg atau 11 canting beras. Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Sholat Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M. (Bella)


TERKAIT

Berita LAINNYA