Kemenag Gelar Sosialisasi Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen

Kemenag Kepahiang Adakan Sosialisasi Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen

Kepahiang (Humas) --- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang melakukan Penyampaian Sosialisasi Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen, pada Senin (26/02) di Aula Kemenag Kepahiang.

Kegiatan ini terlaksana merupakan tindak lanjut dari  dikeluarkannya Surat Edaran Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 Nomor 723 Tahun 2024 tanggal 5 Februari 2024

Berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 Nomor 723 Tahun 2024 Asesmen adalah proses pengumpulan dan pengelolahan data/informasi untuk mengukur kemajuan belajar dan capaian hasil belajar peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan. Asesmen Madrasah meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. Asesmen Madrasah diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang melalui Kasi Pendidikan Madrasah (Penmad), Rusiati, S.Ag., menyampaikan kepada seluruh Kepala Madrasah beserta Pelaksana Asesmen Madrasah se- Kabupaten Kepahiang bahwa Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Madrasah ini digunakan sebagai panduan penyelenggaraan Asesmen Madrasah sehingga dapat dilaksanakan dengan baik, efektif, dan efisien sesuai peraturan yang telah ditetapkan. Rusiati juga mengingatkan kepada seluruh penyelenggara Asesmen Madrasah untuk menetapkan SK masing-masing Kepala Madrasah penyelenggara Asesmen Madrasah.

“Kemudian menekankan kembali untuk membuat SK penyelenggara masing-masing madrasah. Madrasah yang dapat melaksanakan Asesmen Madrasah adalah madrasah yang sudah memiliki Ijin Operasional dan Nomor Statistik Masdrasah (NSM) serta terdaftar pada Pangkalan Data EMIS Kementerian Agama,'' katanya. 

''Adapun kesepakatan bersama untuk jadwal ujian yang ditetapkan Asesmen Madrasah Aliyah pada tanggal 14 s.d 27 Maret 2024, Asesmen Madrasah Tsanawiyah pada tanggal 24 April s.d 8 Mei 2024, dan Asesmen Madrasah Ibtidaiyah pada tanggal 2 s.d 8 Mei 2024. Jadwal mata pelajaran akan kami sampaikan bersamaan serta jadwal susulan akan ditentukan setelah habis masa ujian” jelas Rusiati terkait penyelenggara Asesmen Madrasah Kabupaten Kepahiang.


TERKAIT

Berita LAINNYA