Kemenag BU Ikuti Kegiatan Pendampingan Pemusnahan Arsip

Bengkulu Utara (Humas) - Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara  kedatangan Tim Arsiparis Kanwil Kemenag Bengkulu. Kesempatan  ini bertujuan untuk memberikan pendampingan terkait proses usul musnah arsip sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 120 Tahun 2013 tentang Jadwal Retensi Arsip. Bertempat Di Ruang Kasubbag Tata Usaha, Selasa 13 Agustus 2024.

Tim Arsiparis Kanwil  melakukan pendampingan kepada arsiparis Kemenag Bengkulu Utara. Kegiatan ini berharap penuh  penjelasan mendetail mengenai tata cara dan prosedur yang harus ditempuh dalam proses pemusnahan arsip. Untuk memastikan bahwa semua arsip yang telah melewati masa retensinya dapat dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, 

Pada kesempatan ini, Tim Arsiparis menjelaskan tentang prosedur yang harus dilalui sebelum arsip dapat dimusnahkan. Proses ini termasuk pengajuan usulan musnah, verifikasi dan validasi dokumen yang harus dilakukan secara serentak di lokasi masing-masing pada waktu yang telah di tentukan.

Kepala Kantor Kemenag BU Dr.H.Nopian Gustari,S.Pd.I.M.Pd.I., yang diwakili oleh Ka. Subbag TU, Samsir Alamsa,M.Ag menyampaikan kepada Tim Arsiparis Kanwil Kemenag Bengkulu "Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini dan terima kasih yang sebesar-besarnya telah menyempatkan waktu untuk hadir di Kantor Kemenag BU, mohon Bantuan serta dukungan kepada kami, pendampingan ini sangat berarti bagi kami dalam memastikan bahwa proses usul musnah arsip dapat dilakukan dengan tepat sehingga pengarsipan pada kantor kami tertata dengan baik," ujarnya

Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan Kemenag Bengkulu Utara dapat melaksanakan pemusnahan arsip dengan lebih baik dan teratur, serta mematuhi seluruh regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.

Hadir Pada kesempatan ini Ka Subbag TU dan para Kasi Kemenag BU , serta tim Arsiparis dari Kanwil Kemenag Bengkulu, (Yeni P)

 


TERKAIT

Berita LAINNYA