Kaur (Humas) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur Drs. H. Muhamad Soleh, M.Pd bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur resmi menetapkan zakat Fitrah Tahun 1445 H/ 2024 M. Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Koordinasi Penentuan Qimad Zakat antara Kantor Kemenag Kab.Kaur, Pemda, BAZNAS, dan MUI di Aula Moderasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur, Selasa (19/03/2024).
Rapat penentuan besaran zakat fitrah dipimpin langsung oleh Kakan Kemenag Drs. H. Muhamad Soleh, M.Pd dan Asisten III Setda Kaur Ir H Herwan M.Si, Kabbag Kesra Agus Supianto, S.Pd.I, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Amrina Roshada, S.Ag serta Kepala Seksi-Seksi juga dari Baznas, MUI dan Ormas Islam serta seluruh Kepala KUA dan Kepala Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Kaur.
Kepala Kemenag Kaur Drs. H. Muhamad Soleh, M.Pd mengatakan besaran zakat fitrah tetap 2,5 kg beras atau 10 canting dan jika diuangkan sesuai harga beras yang dikonsumsi sehari-hari. Sebagai pedoman harga beras, tim dari Kemenag Kaur telah memantau harga beras di pasaran.
Dalam Hasil rapat koordinasi dari Kemenag dan Pemda pembayaran zakat fitrah pada tahun ini ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2.5 Kg/ 3.5 Liter/ 10 Canting perjiwa. Untuk Kualitas beras atau makanan pokok yang dikomsumsi sehari-hari Qimad Zakat Fitrah jika diganti dengan uang dengan kategori yaitu, jika konsumsi beras kualitas 1 (raja Lele, Paten, Manggis) besaran zakat fitrahnya sebesar Rp. 50.000/Jiwa. Bagi yang mengkonsumsi beras kualitas II (IR, Wai Putih, Caherang, dll) besaran zakat yang dibayar Rp. 45 .000/Jiwa dan bagi yang mengkonsumsi beras kualitas III (Bulog/ Raskin/ Usang) Besaran zakat berbentuk uang dibayar Rp. 35.000/Jiwa.
“Zakat fitrah lebih utama dalam bentuk beras dengan kualitas sama dengan yang dikonsumsi sehari-hari, atau bisa juga dibayarkan dengan uang sesuai harga beras yang berlaku di pasaran”ungkap M. Soleh
Usai rapat penentuan zakat fitrah tersebut, Kepala Kemenag Kaur Drs. H. Muhamad Soleh, M.Pd menghimbau kepada kepala KUA se-Kabupaten Kaur melalui pengurus Masjid untuk dapat mensosialisasikan tentang Qimat Zakat Fitrah 1445 H/ 2024 M, sekaligus memantau pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian di wilayah kerja masing-masing. (Roby/Puja)