Seluma (Humas) - Kantor Urusan Agama KUA Kecamatan Semidang Alas di awal Bulan September kedatangan beberapa warga yang bertamu untuk berkonsultasi terkait Isbat nikah. Senin 09/09/2024.
Warga Desa Petai Kayu mendatangi KUA terkait permasalahan Belum memiliki buku nikah, Yahilin satu dari sekian banyak warga di wilayah Kecamatan Semidang Alas yang belum memiliki buku nikah. Hal ini baru dia rasakan ketika mau membuat akta kelahiran anaknya, selama ini semua urusan ke Dukcapil cuman mengandalkan Suket menikah dari Kepala desa, dan seiring berjalannya waktu rupanya Suket tersebut tidak bisa lagi dipakai dan akta kelahiran bisa di buat jika ada buku nikah.
Oleh sebab itu warga tersebut datang ke KUA berkonsultasi terkait persyaratan mengajukan permohonan Isbat nikah, Misla Penyuluh Agama Islam menjelaskan adapun syarat untuk permohonan Isbat adalah, Poto kopi KTP atau surat keterangan domisili, Poto kopi KK, Surat keterangan menikah. Dan membayar biaya perkara. Dengan diterapkannya aturan baru dari Dukcapil, muda-mudahan masyarakat menyadari akan pentingnya buku nikah ujar Mislatuladiah. ( Naf/Ms)