Kepahiang (Humas) --- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang melalui Seksi Pendidikan Madrasah dan Bagian Kepegawaian mengikuti giat sosialisasi PermenPANRB Nomor 21 tahun 2024 secara daring, Jumat (17/01/2025).
Terbitnya PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional mendorong tata kelola jabatan fungsional berbasis kinerja serta penyederhanaan dan penataan regulasi melalui penyesuaian jabatan fungsional. Dalam materi sosialisasi dibahas kedudukan, tanggung jawab, klasifikasi/rumpun, kategori, dan jenjang karir guru yang akan mengalami perubahan berdasarkan peraturan tersebut.
Nantinya, penerapan peraturan ini diharapkan mampu menghilangkan kesenjangan dalam hal kesejahteraan, penghargaan, perlindungan, dan pengembangan kompetensi, membantu transformasi pendidikan, menciptakan fleksibilitas pengelolaan keempat jabatan fungsional ke dalam satu jabatan fungsional sehingga layanan terhadap pendidikan formal dan non formal lebih sederhana dan efisien; dan menyediakan pembinaan karier melalui berbagai penugasan di bidang pendidikan yang lincah (agile).
Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang, Abdullah, S.Ag. yang turut hadir dalam kesempatan ini menyatakan bahwa sosialisasi ini dibutuhkan untuk mempercepat transformasi ASN khusunya guru yang dalam hal ini juga bernaung dibawah Kementerian Agama.
“Saat ini peraturan ini memang belum diterapkan, namun kedepan manfaatnya akan sangat baik bagi seluruh guru maupun bagi madrasah atau sekolah tempat para guru mengabdi. Kita akan melihat bagaimana di masa yang akan datang peran guru akan semakin menguat serta para guru bisa mengksplorasi bakat serta karir dengan lebih baik lagi,” terang Abdullah. (Lyanda)