Kota Bengkulu (Humas)-Menindak lanjuti Surat Edaran tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama yang diterbitkan pada Rabu 26 Juni 2024, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singaran Pati, Marlius Putra, S.Ag, M.H.I merespon cepat Surat Edaran tersebut dengan menyampaikan langsung pada apel pagi bertempat di Kecamatan Singaran Pati, pada Kamis pagi 27 Juni 2024 pukul 07.30 WIB.
"Saya minta kepada seluruh Penyuluh dan Penghulu untuk menyampaikan tentang bahaya judi online baik itu ketika memberi materi Suscatin, khutbah nikah atau ceramah agama, disamping itu juga, sesuai arahan Menteri Agama, seluruh ASN Kementerian Agama wajib mencegah dan menghindari perjudian daring. Jika terdapat ASN Kementerian Agama yang terlibat dalam perjudian daring, maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku". Tegas Marlius.
Judi online dapat menyebabkan kecanduan yang serius sehingga meningkatkan resiko bunuh diri. Banyak kasus menunjukkan bahwa pemain judi online sering mengalami gangguan kecemasan, depresi, dan stres yang berlebihan. Hal ini disebabkan oleh ketidak pastian hasil taruhan dan kerugian yang terus-menerus dialami, Judi online bukan hanya merugikan secara finansial, tapi juga merusak moral dan spiritual.
"Mari bersama kita ciptakan lingkungan yang bersih dari perjudian”. Tutupnya. (Marlius/Humas)