Ka.KUA Ratu Agung : 'Dokumen Harus Rapi, dan Mudah Dicari'

Ajak Staf Rapikan Berkas dan Dokumen, Ka.KUA Ratu Agung :"Harus Rapi, Indah Dipandang dan Mudah Dicari"

Kota Bengkulu (Humas) --- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, Khoiril Amri Tanjung, S.Ag. M.Pd. mengajak staf jajarannya untuk merapikan Berkas Akta Nikah, untuk pencatatan peristiwa pernikahan yang berlangsung pada tahun 2018, 2019, 2020, 2021, dan 2022, pada hari Kamis 23 Juli 2024 pada pukul 10. 00 WIB.

Hal ini sesuai dengan PMA No 34 Tahun 2016, bahwa Tugas dan Fungsi (Tusi) dari Kantor Urusan Agama pada poin yang pertama menjelaskan tentang pelayanan dan pelaksanaan pencatatan pelaporan Nikah Rujuk .

Untuk itu, agar pencatatan arsip nikah terawat dengan baik, maka Kepala KUA Kecamatan Ratu Agung, Khoiril Amri Tanjung, S.Ag. M.Pd. sebagai Kepala KUA memiliki tanggung jawab penuh untuk ikut merapikan berkas  yang dicatat pada masa Kepala KUA sebelumnya, Tentu saja ini sebagai bentuk kepatuhan dalam melaksanaka PMA No 34 tahun 2016 tersebut.

"Tujuan hal ini adalah agar berkas dan dokumen terlihat rapi, dan Mudah Dicari' serta indah dipandang, juga agar nyaman dan mudah jika nantinya sewaktu - waktu membutuhkan dokumen tersebut. Apalagi KUA Ratu Agung memiliki bangunan yang bagus dan cukup megah dengan interieor yang estetik, tentunya juga harus memiliki pengaturan berkas dan dokumen yang indah dipnandang dan mudah dicari". Papar Khoiril Amri Tanjung, S.Ag. M.Pd. (Tanjung/Humas)


TERKAIT

Berita LAINNYA