Ka. KUA Kec. Pondok Kubang Berikan Pemahaman Tentang Penerbitan IMB Rumah Ibadah

Kepala KUA Kec. Pondok Kubang memberi pemahaman tentang penerbitan IMB rumah ibadah

Bengkulu Tengah (Humas) - Sebagai langkah antisipasi timbulnya konflik di tengah-tengah masyarakat dalam mendirikan rumah ibadah, KUA Kec. Pondok Kubang yang sekaligus pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bengkulu Tengah mengikuti rapat Pengurus FKUB untuk menyamakan pemahamam tentang penerbitan rekomendasi IMB rumah ibadah.

Izin mendirikan bangunan atau biasa kita kenal dengan IMB Rumah Ibadah adalah perizinan yang diberikan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku dalam mendirikan rubah ibadah.

Rapat digelar dirumah sekretariat FKUB Kabupaten Bengkulu Tengah yang sekaligus bendahara FKUB Bengkulu Tengah Hj. Fatimah, M.Pd.I. di desa Kembangseri pada Ahad (8/10/2023) dipimpin oleh ketua FKUB H. Wasik Salik, SH. serta diikuti oleh seluruh pengurus FKUB.

Rapat dilaksanakan dalam rangka menanggapi adanya permohonan IMB Rumah Ibadah gereja yang berada di desa Sidodadi, dengan diterbitkannya IMB akan menciptakan ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum.

Keberadaan Rumah Ibadah yang tertib administrasi dan memiliki IMB

"sangatlah penting, untuk itu diharapkan seluruh Rumah ibadah terdata dan terdaftar IMB, sehingga terhindar dari masalah yang kemungkinan akan muncul dikemudian hari," ungkap Mintarno, SHI,. MHI.

Selaku pengurus FKUB ia menyampaikan agar dalam penerbitan rekomendasi IMB oleh FKUB harum memedomani SKB 3 menteri tentang persyaratan pendirian rumah ibadah sehingga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. (Yessi)


TERKAIT

Berita LAINNYA