Isbat Nikah Masal, Kepala KUA Muara Kemumu Ajak Warga Segera Pemberkasan Setelah Terbit Putusan

di Gedung Command Center Pemda Kepahiang pada Kamis tanggal 14 November 2024.

Kepahiang, (Humas) ----  Pemda Kepahiang, Pengadilan Agama dan Kementerian Agama yang didukung Kantor Urusan Agama se-Kabupaten Kepahiang melaksanakan sidang isbat nikah terpadu yang dilaksanakan di Gedung Command Center Pemda Kepahiang pada Kamis tanggal 14 November 2024.

Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Husni Tamrin, Kepala Pengadilan Tinggi Bengkulu Arfan Muhammad, Ketua Pengadilan Agama Liza Raihana, Kepala Kantor Kementerian Agama Kepahiang Albahri beserta Kepala KUA, Kepala Dinas Dukcapil Kepahiang Ardiansyah, dan Kabag Kesra Setda Devison. 

Sidang istbat ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama antara tiga institusi untuk menjamin status pernikahan yang sah dan tercatat. Kepala KUA Muara Kemumu menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan mempermudah dan membantu pasangan yang pernikahannya belum tercatat bisa tercatat, selanjutnya akan diterbitkan kutipan akta nikah atau buku nikah. 

"Dengan isbat nikah masal terpadu ini sangat membantu masyarakat agar pernikahan warga yang belum tercatat dapat tercatat dan mendapatkan buku nikah, apalagi bahwa sidang isbat ini digratiskan bagi seluruh yang mengikuti karena biaya sidang ditanggung oleh Pemda Kepahiang, " ujar kepala KUA. 

Selanjutnya Kepala KUA menyampaikan bahwa yang paling penting bahwa dengan sidang ini terbit buku nikah atau kutipan akta nikah. Sehingga Kepala KUA mengajak kepada masyarakat jangan lalai mengurus berkas agar terbitnya buku nikah. Permasalahan setelah isbat nikah masyarakat terkadang lupa untuk mengurus pemberkasan di KUA. Maka Kepala mengingatkan kepada  warga Kecamatan Muara Kemumu yang mengikuti sidang isbat agar setelah keluar putusan segera menyerahkan data-data untuk pencatatan dan buku nikah nantinya. 

"Kami berharap kepada peserta isbat nikah terpadu khususnya warga Kecamatan Muara Kemumu yang telah mendapatkan putusan sidang dan diakui pernikahannya segera menyiapkan data-data yakni fotokopi KTP, KK, data wali nikah, saksi dan pas foto, "tutupnya.


TERKAIT

Berita LAINNYA