Hukum Suami Memakai Uang Istri, Ini Penjelasan dari KUA Sungai Serut

Hukum Suami Memakai Uang Istri, Ini Penjelasan dari KUA Sungai Serut

Kota Bengkulu (Humas) - JFU Penyusunan Administrasi Kepenghuluan, Kantor Urusan Agama (KUA) Sungai Serut, Murtasilah, S.Ag. menjelaskan hukum suami memakai uang istri dalam pandangan Islam.

Menurut Murtasilah, suami boleh saja memakai uang istri, jika istri mengahalkan dan mengizinkan tapi nafkah kepada istri adalah wajib, walaupun istri ada uang sendiri, dalam artian seorang istri tadi memang bekerja dan memiliki penghasilan sendiri.

"Haram hukumnya bagi suami, jika mengambil tanpa izin walaupun istri sendiri. Namun suami boleh pinjam uang istri dan itu wajib dibayar, karena kewajiban suami menafkahi bukan diberi". Ujar Murtasilah saat melansir dari Media Sosial Facebook, Kisah Dunia Islam, kepada Kontributor Berita KUA Sungai Serut, Rabu (28/8/2024).

Disamping itu, Murtasilah menuturkan, hal tersebut bisa dikompromikan dan didiskusikan oleh sepasang suami istri, sebab, komunikasi menjadi hal yang sangat penting dalam hubungan rumah tangga, kalau komunikasi tidak bagus, bagaimana membangun keluarga yang sakinah, mawadah, warahma.

"Intinya tergantung dengan komunikasi yang baik antar suami istri, boleh-boleh saja, suami memakai uang istri, asalkan adab yang harus ada". Tutupnya. (Fadian/PopiHumas)


TERKAIT

Berita LAINNYA