KAUR (HUMAS) - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia telah selesai melaksanakan Audit Syariah sejak 9 Juli hingga 13 Juli 2023 di Baznas Kabupaten Kaur ditandai dengan pelaksanaan Exit Meeting untuk menyampaikan hasil dari proses audit, Kamis (13/07/23).
Kegiatan exit meeting dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur H. Irawadi,S.Ag., M.H. melalui Kasubbag Tata Usaha Nupajarmansyah, S.Pd. serta dihadiri perwakilan Bidang Penais Zawa Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, dan Tim Audit dari Itjen Kemenag RI.
Nupajarmansyah menyampaikan bahwa audit syariah menjadi salah satu perangkat penting dalam menilai kinerja BAZNAS Kabupaten Kaur sehingga diharapkan hasil audit syariah akan menjadi pijakan bagi amil dalam menjalankan amanah.
Dalam acara Audit tersebut Tim yang diketuai oleh Ahmad Nida beserta Pengendali Tekhnis Nurhayati beserta Dua anggota yakni Khilmatusyofa dan Habibi Zaman Riswan Ahmad merasa berbangga atas kemajuan yang signifikan terhadap pelaksanaan pengelolaan dana Zakat Infak dan Sedekah (ZIS) beserta dana Sosial dan Keagamaan lainnya (DSKL).
Nurhayati selaku Pengendali teknis Audit Syariah Irjen Kemenag RI menyampaikan, audit ini dilakukan untuk mengetahui sampai sejauh mana pihak BAZNAS Kaur mengelola dana ZIS dan DSKl sesuai standar fatwa syariah dengan artian tim audit akan meminta dokumen dan bukti di lapangan.
“Dari hasil audit pihak BAZNAS Kaur sudah melaksanakan pengelolaan kedua dana ini sesuai dengan aturan dalam artian tidak ada penyimpangan dan pelanggaran. Sementara untuk kerjasama SDM di BAZNAS Kaur sudah cukup bagus hanya saja tertib administrasi oleh SDM BAZNAS Kaur harus bisa lebih baik lagi” ungkap Nurhayati.
Selain itu dijelaskan Nurhayati, pada kegiatan ini juga diberikan bimbingan kepada anggota BAZNAS Kaur perihal upaya pencegahan penyimpangan dan pelanggaran dalam pengelolaan dana ZIS dan DSKL yang tidak sesuai dengan fatwa syariah, hal ini sebagai tindakan preventif oleh pihak Irjen Kemenag RI. (Roby/Endang)