Guru MIN 2 Kota Bengkulu Laksanakan Kegiatan Penyusunan Administrasi Guru dan Media Pembelajaran Elektronik Semester 1 TP 2024/2025

Guru MIN 2 Kota Bengkulu Laksanakan Kegiatan Penyusunan Administrasi Guru dan Media Pembelajaran Elektronik Semester 1 TP 2024/2025

Kota Bengkulu (Humas) - Dalam rangka libur sekolah, Senin, 8 Juli 2024, Dewan Guru Madrasah Ibtidayah Negeri 2 (MIN 2) Kota Bengkulu melaksanakan Kegiatan Penyusunan Administrasi Guru dan Media Pembelajaran Elektronik Semester 1 (Satu) Tahun Pelajaran 2024/ 2025, yang dilaksanakan bertempat di ruang guru MIN 2 Kota Bengkulu.

Guru adalah salah satu unsur penting yang harus ada sesudah siswa. Guru profesional adalah guru yang mampu mengelola dirinya sendiri dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Apabila seorang guru tidak punya sikap profesional maka siswa-siswi yang dididik akan sulit untuk tumbuh dan berkembang dengan baik. Dengan adanya guru yang profesional dan berkualitas maka akan mampu mencetak anak bangsa yang berkualitas pula. 

Pelaksanaan penyusunan ini telah dimulai sejak hari senin 01 juli 2024 hingga 12 Juli 2024 mendatang,kegiatan ini diikuti oleh seluruh dewan guru. Dan mereka sangat bersemangat untuk belajar dan memulai tahun ajaran baru yang akan dihadapi sebentar lagi.

Adapun kegiatan yang dilaksanakan adalah Penyusunan Kaldik, Prota,Prosem, Analisis Minggu Efektif Penyusunan Modul Ajar, Modul Kegiaatan P5p2ra dan Pelaporan Pelaksanaan P5p2ra, Pembuatan Soal Ulangan Formatif dengan Aplikasi (AKM), Pengisian RHK , cara Pengisian RDM. Kegiatan tersebut dilaksanakan dan diadakan oleh TIM kurikulum yang di koordinasi oleh Wakil Kepala Kurikulum Mirzani, M.Pd.

Kepala Madrasah Ach. Jainuri S.Ag. Mengungkapkan dengan adanya kegiatan ini, akan mempermudah pelaksanaan kegiatan pembelajaran dalam penyusunan administrasi dan menumbuh kembangkan pengetahuan guru dalam memahami tentang kurikulum saat ini. 

Terpisah, Waka Kurikulum, Mirzani M.Pd. menyampaikan.

"Kegiatan ini dilaksanakan karena murid sedang libur sekolah, guru harus lebih aktif mengasah ilmu untuk menjadikan pendidik yang bermutu, berwawasan luas dan meningkatkan pengetahuan tentang IT, siap menghadapi perubahan juga menjadi tenaga pengajar yang akan mendidik siswa-siswi dan mampu bersaing untuk mencerdaskan anak-anak bangsa”. Ungkap Mirzani.

 ​​​​​​​Menurut UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, seorang guru profesional harus memiliki empat kompetensi dasar dalam pendidikan. Empat kompetensi dasar ini diantaranya adalah kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kompetensi kepribadian. Kompetensi profesional adalah kemampuan seorang guru dalam mengelola proses belajar mengajar. Kemampuan mengelola pembelajaran didukung oleh pengelolaan kelas, penguasaan materi belajar, strategi mengajar dan penggunaan media belajar.Kelengkapan perangkat pembelajaran itu sangat penting dan menunjukkan tingkat profesionalitas guru. (Devi/Humas)


TERKAIT

Berita LAINNYA