Kemenag

Gelar Upacara Tanggal 17, Kepala Kemenag : Sarana Pembinaan ASN

Bengkulu Selatan (Humas) – Sesuai dengan keputusan Menteri Agama Nomor 2 tahun 2021, seluruh satuan kerja di bawah naungan Kementerian Agama  melaksanakan upacara serta pengibaran/penghormatan bendera merah putih tanggal 17 setiap bulannya. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Selatan (Kankemenag BS) kembali menggelar upacara penghormatan bendera Merah Putih, pada Senin (17/07/2023). Tujuan dilaksanakannya upacara ini untuk meningkatkan rasa nasionalisme, pengabdian, tanggung jawab, meningkatkan kedisiplinan serta pelaksanaan gerakan revolusi mental ASN guna memperkokoh kehidupan berbangsa dan bernegara.
 
Upacara yang dilaksankan di halaman kantor Kemenag Bengkulu Selatan  ini, yang bertindak sebagai pembina upacara Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Selatan Dr. H. Junni Muslimin, MA. Hadir sebagai peserta Upacara seluruh ASN dan non ASN Kantor Kemenag BS, Kepala KUA, Kepala Madrasah, dan Kepala RA se-Kabupaten Bengkulu Selatan.

Dalam arahannya Kakan Kemenag menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran Kemenag BS yang tetap semangat ikhlas beramal dalam menjalankan tugas dan rutinitas di Satker masing-masing. Terkait dengan momen awal tahun ajaran baru untuk Madrasah, beliau menyampaikan rasa syukur pelaksanaan PPDB di Madrasah berjalan aman, sukses, dan lancar. “ alhamdulillah kepercayaan dan animo masyarakat terhadap Madrasah terus meningkat. ini terbukti dari peningkatan jumlah siswa yang mendaftar untuk menempuh pendidikan di Madrasah-Madrasah yang ada di Bengkulu Selatan,” beber mantan Kabid Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu ini.

Lebih lanjut Kakan Kemenag BS menyampaikan pentingnya komitmen dalam menerapkan kedisiplinan. Ia menghibau kepada seruh kepala Satker untuk melakukan pembinaan internal dan  berjenjang bagi jajarannya di Satker masing-masing. “jika ada pegawai yang mulai menunjukkan bibit-bibit yang kurang disiplin, beri teguran lisan, tiga kali diberi teguran lisan belum ada perubahan lanjutkan dengan teguran tertulis, jika belum juga digubris laporkan keatasan selanjutnya baru kita tentukan sikap sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya. (Toni)


TERKAIT

Berita LAINNYA