Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, menggelar Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS), Selasa, 8 Agustus 2023.
Acara yang dilaksanakan di MAN 1 Bengkulu Utara tersebut di buka secara langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara, Dr. H. Nopian Gustari, S.Pd.I.,M.Pd.I dengan di damping Kasi Bimas Islam, Hamid Muhakam, M. H.I serta Kepala MAN 1 Bengkulu Utara, Jemi Sundaya, M.Pd.
Dalam sambutan serta arahanya saat pembukaan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara, Dr. H. Nopian Gustari, S.Pd.I.,M.Pd.I menyampaikan Perkawinan bukanlah hal yang STATIS tetapi merupakan sesuatu yang DINAMIS Karena memiliki banyak faktor dan dipengaruhi oleh proses yang terjadi.
“Banyak perkawinan menjadi tidak harmonis atau bahkan gagal karena pasangan Suami Istri tidak siap menjalani perannya dalam perkawinan, dan tidak siap dengan berbagai tantangan yang datang silih berganti” Ujarnya
Kemudian H. Nopian menambahkan bahwa di dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 mengatur batas usia pernikahan, minimal laki-laki dan perempuan untuk di izinkan melakukan pernikahan pada usia 19 tahun.
Namun begitu jelas H. Nopian, Meskipun Undang-undang mengatakan batas usian pernikahan 19 tahun, namun dirinya beraharap generasi cemerlang agar tidak melakukan pernikahan di usia yang relative muda. Wujudkan cita-cita yang mapan agar terwujud juga keluarga yang Sakinah Mawaddah Warohmah, serta hindari pergaulan bebas yang dapat merugikan diri sendiri.
“Saya juga berpesan kepada orang tua, senantiasa membimbing anak-anaknya agar terhindar pergaulan bebas, jangan biarkan terjadi penyesalan nantinya” tutupnya
Sementara itu, Kasi Bimas Islam, Hamid Muhakkam, M.HI dalam laporanya menjelaskan bahwa kegiatan BRUS di MAN 1 Bengkulu Utara ini diikuti oleh 74 siswa.
Selanjutnya, dalam pelaksanaanya juga menghadirkan 2 orang narasumber yang tentunya telah memiliki sertifikat pelatihan di bidangnya.