Kota Bengkulu (Humas) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai Serut, menggelar Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) bagi Calon Pengantin (Catin) yang akan menikah di bulan Juli mendatang, bertempat di Balai Nikah KUA Sungai Serut, Kamis (27/6/2024).
Kegiatan BP4 kali ini di KUA Sungai Serut sedikit berbeda, sebab, para pemateri yang memberikan penasihatan pra pernikahan memberikan materi seputar bahaya bermain judi online yang saat ini sangat meresahkan masyarakat.
Apalagi, Kementerian Agama (Kemenag) RI telah mengedarkan Surat Edaran terkait larangan bermain judi online, tertuang dalam Surat Nomor P-2036/S.I/B.II/1.KP.00/06/2024 tentang pencegahan perjudian daring di wilayah Kementerian Agama, jangan sampai ASN Kemenag malah ikut bermain judi online tersebut.
Kepala KUA Sungai Serut, Syahmul Basil, S.Ag, M.HI mengatakan, sesuai arahan Menag RI, Yaqut Cholil Qoumas, tentang larangan bermain judi online tentunya hal ini harus dipedomani bersama, sebab, bermain judi online tidak ada gunanya, malahan bikin masyarakat rugi dan menderita.
"BP4 kali ini memang sedikit berbeda, karena kami memasukan materi seputar bahaya bermain judi online, sehingga para Catin itu tau dan paham dampak negatif jika ketagihan bermain judi online," ujar Syahmul Basil.
Dijelaskan Syahmul Basil, dari para ASN Penyuluh Agama Islam dan Penghulu di KUA Sungai Serut dalam kegiatan BP4 kali ini, setiap materi yang dibawakan harus menyinggung soal bahaya bermain judi online.
"Ada tujuh bahaya bermain judi online, pertama, kecanduan hingga risiko terjadinya bunuh diri, kedua, kian terpuruknya kondisi keuangan diri dan keluarga, ketiga, memicu terjadinya tindak kriminal atau membahayakan orang lain, keempat, pelanggaran privasi dan tersebar luasnya data pribadi, kelima, rusaknya hubungan baik di keluarga dan pihak lain, keenam, terjebak di lingkaran setan dan pinjaman online ilegal, ketujuh, anak terancam putus sekolah dan kehilangan masa depan," tegasnya. (Fadian)