Kepahiang, (Humas) ---- Dalam rangka pencegahan perkawinan pada anak atau pernikahan dibawah umur, Kepala KUA Kec. Muara Kemumu Anton Mediansyah, S.H.,MH.I menandatangani dukungan secara serentak terhadap Peraturan Daerah (PERDA) tentang pencegahan perkawinan anak, yang dilaksanakan di Halaman Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang, (Kamis, 09/08/24).
Sebelum penandatanganan dukungan terhadap PERDA terkait pencegahan perkawinan anak, dilaksanakan apel gabungan yang dipimpin oleh Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kab. Kepahiang Bapak M. Ridwan, S.Ag, Pada kegiatan apel gabungan tersebut beliau menyampaikan bahwa untuk mencegah terjadinya perkawinan anak atau pernikahan dini yang merupakan salah satu penyebab meningkatnya angka stunting di Kabupaten Kepahiang perlu adanya intervensi pemerintah maka perlu adanya aturan atau regulasi yang dapat mencegah perkawinan anak dan dukungan dari Kepala Kantor Kementerian Agama khususnya KUA sangat diharapkan untuk secara bersama dan bersinergi dalam hal mendukung PERDA tersebut.
Selanjutnya selaku Kepala KUA Kec. Muara Kemumu Anton Mediansyah memberikan dukungan dalam hal tersebut sebagai wujud untuk mencegahnya perkawinan anak yang di dalamnya memiliki permasalahan turunan yg cukup banyak, yang salah satunya adalah permasalahan stunting di Kabupaten Kepahiang yang masih ada khususnya di Kecamatan Muara Kemumu, selanjutnya KUA Kec. Muara Kemumu akan segera mensosialisasikan peraturan tersebut jika sudah ditetapkan nantinya karena memang memiliki banyak hal positif yang dapat mencegah pernikahan dini di wilayahnya.