Dukung Percepatan AIW, PAI Kepahiang Laksanakan Koordinasi dengan Pengurus Masjid

Dukung Percepatan AIW, PAI Kepahiang Laksanakan Koordinasi dengan Pengurus Masjid

Kepahiang, KUA Kepahiang (HUMAS) -- Sebagai salah satu unit kerja yang merupakan ujung tombak Kementerian Agama yang berada di tingkat kecamatan, salah satu tugas KUA  memberikan pelayanan, pencatatan dan pengadministrasi Akta Ikrar Wakaf (AIW).

Menindaklanjuti percepatan AIW di Kecamatan Kepahiang, Penyuluh Agama aktif melakukan koordinasi bersama Pengurus Masjid dan Lembaga Lembaga Pendidikan di Lingkungan Kecamatan Kepahiang. Senin, 22 Januari 2024

Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Kepahiang Yayan Eko Saputra S.H melakukan Pengecekan Berkas pendaftaran Akta Ikrar Wakaf (AIW) Masjid Miftahul Jannah kelurahan Padang lekat Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang.
 

Yayan Eko Saputra, S.H menyampaikan syarat apabila seseorang akan mewakafkan tanah/harta benda lainnya adalah: Adanya waqif (orang yang berwakaf), Mauquf (benda yang diwakafkan), Mauquf 'alahi (yang menerima manfaat wakaf), Sighah (ikrat wakaf), dan Saksi.

"Diharapan kedepannya semoga dalam pengelolaan dan pengembangan wakaf sesuai dengan peruntukan serta lebih dirasa manfaatnya di tengah-tengah masyarakat yakni untuk kepentingan umat." tutup Yayan .


TERKAIT

Berita LAINNYA