Bengkulu Tengah, (Humas) - Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah, Mikratul Aswad, SHI didaulat sebagai saksi nikah yang diselenggarakan oleh KUA Kecamatan Pondok Kelapa, Senin (25/9).
Adapun pasangan pengantin yang diakad nikahkan yaitu calon suami Reno Sukandi asal Desa Sekayun Kecamatan Bang Haji, dan calon istri Anggraini asal Desa Sunda Kelapa Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah.
Prosesi akad nikah ini dipimpin oleh Kepala KUA Pondok Kelapa Imam Setiawan, MHI didampingi Staf ASN dan PTT dan dilangsungkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pada Pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Konsultasi KUA Pondok Kelapa.
Adapun maskawin dalam akad nikah tersebut berupa 2 Gram Mas dibayar tunai dan setelah rangkaian prosesi akad nikah tersebut maskawin diserahkan langsung oleh mempelai pria kepada mempelai wanita.
Pada kesempatan ini Kasubbag TU dalam khutbah nikahnya menyampaikan kepada kedua mempelai bahwa dalam membina rumah tangga hendaknya antara suami dan istri harus saling menghargai, saling menghormati, saling mengerti hak dan kewajiban satu sama lain dan saling menyayangi agar dapat membangun rumah tangga yang bahagia, sakinah mawaddah warahmah.
Kemudian rangkaian prosesi akad nikah tersebut ditutup dengan doa dilanjutkan penyerahan maskawin dan penyerahan buku nikah sebagai tanda/bukti bahwa keduanya telah resmi tercatat di KUA dilanjutkan ucapan selamat untuk kedua mempelai.