Kepahiang, (Humas) ---- Kepala KUA Muara Kemumu Anton Mediansyah sampaikan kepada kades di Kecamatan Muara Kemumu bahwa pada tanggal 02 Desember stop sementara pendaftaran nikah luar kantor untuk akhir tahun 2024 pada Jumat tanggal 08 November 2024.
Sesuai SE Dirjen Bimas Islam Nomor : B-567/DJ.III/KU.00/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024, maka KUA Muara Kemumu terhitung 02 Desember tidak menerima pendaftaran nikah luar kantor untuk akhir tahun (11 Desember 2024 s.d. 5 Januari 2025). Agar masyarakat mengetahui dan memahami kepala mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh kepala Desa yang berada di wilayah kerja KUA.
"Menindaklanjuti edaran dari Dirjen Bimas Islam bahwa untuk pernikahan akhir tahun yakni 11 Desember 2024 sampai 5 Januari 2025 diterima paling lambat 1 Desember, maka kepada masyarakat yang akan melaksanakan pernikahan luar kantor di akhir tahun untuk segera mendaftarkan pernikahan harapannya paling lambat 30 November bulan ini, untuk mensosialisasikan itu kami juga akan mengirimkan surat kepada seluruh kepala desa untuk menyampaikan kepada warganya, " ujar kepala KUA.
Sebagai informasi perlu diketahui bahwa sesuai Sesuai SE Dirjen Bimas Islam bahwa beberapa hal terkait pendaftaran nikah atau rujuk luar kantor akhir tahun (11 Desember s.d. 05 Januari 2025), sebagai berikut :
1. Pendaftaran nikah atau rujuk paling lambat 1 Desember 2024.
2. Pembayaran nikah atau rujuk sebesar Rp. 600.000 paling lambat 10 Desember 2024.
3. Untuk pelaksanaan akad nikah setelah 5 Januari 2025, pembayaran dilakukan mulai 1 Januari 2025.
"Semoga kepala desa dapat segera menyampaikan sehingga masyarakat dapat memahaminya sehingga tidak terjadi kekeliruan saat pendaftaran nikah nantinya," pungkas kepala KUA.