Demi Cegah Stunting, KUA SAM Kembali Keluarkan Surat Penolakan Kehendak Nikah Calon Pengantin

Seluma (Humas) -- Pernikahan anak dibawah umur di wilayah kerja KUA Kecamatan SAM masih terjadi, sudah terjadi permohonan nikah anak di bawah umur  pada Senin,(17/09 ) Berdasarkan pertimbangan usia yang belum cukup, Kepala KUA SAM, Salihin, M, M.Ag mengeluarkan Surat Penolakan Permohonan Kehendak Nikah terhadap anak dibawah umur tersebut.

Permohonan nikah anak dibawah umur ini tidak begitu saja kita terima. Sesuai prosedur layanan nikah KUA mengeluarkan Surat Penolakan (model N7) karena belum terpenuhi syarat sebagaimana menurut undang-undang perkawinanan ucapnya.

Salihin M,M.Ag menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pada Pasal 7 (1) berbunyi bahwa : Perkawinan hanya dilaksanakan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun; lalu pada ayat (2) : Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti yang cukup. Apabila permohonan Dispensasi Nikah dikabulkan oleh Pengadilan maka yang bersangkutan baru dapat diproses permohonan pendaftaran nikahnya.

"Kita sangat prihatin jika masih ada pernikahan anak dibawah umur. Untuk menekan hal ini, perlu pengawasan orang tua terhadap pergaulan anak. Harapan saya kepada Pemerintah Daerah agar dapat melakukan upaya-upaya dalam rangka mengurangi angka pernikahan anak dibawah umur, agar hak-hak anak terpenuhi sebagaimana mestinya terlebih dahulu seperti pendidikan dan kesehatan, sehingga mereka matang dan siap untuk berumah tangga" Ujar Salihin. (Melki)


TERKAIT

Berita LAINNYA